banner 728x250

Polsek Balikpapan Utara Bersama Satuan Jatanras Polda Kaltim Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di SPBU KM.9

banner 120x600
banner 468x60

BALIKPAPAN | Derap Kalimantan. Com | Kembali Polsek Balikpapan Utara ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak rantai pengikat pada pintu kantor di malam hari pada tanggal 04 Juni 2024.

“Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko bersama satuan unit reskrim serta Jajaran Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di Jl. Sukarno Hatta tepatnya SPBU KM 9. Graha indah Kecamatan Balikpapan Utara pas di malam hari kejadiannya, yang dimana kejadian di lakukan dua kali dengan waktu yang berbeda, pertama pada tanggal 27 April 2024 sekitar jam 06.15 WITA, hari ke dua pada tanggal 03 Juni 2024 jam 01.30 WITA.” Ujarnya

banner 325x300

Adapun barang bukti (BB) di amankan tersebut; 1 Pcs Hoodie warna hitam, 1 Pcs Celana panjang warna biru, 1 Buah parang gagang kayu, 1 Buah sarung tangan kulit warna coklat, 1 Pcs sebo warna hijau motif kuning, 1 Pcs sepatu, 1 Rantai besar, 1 Rantai kecil, 1 Buah Obeng, dan uang tunai sebanyak Rp 6.543.000 (Enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

Menurut pengakuan pelaku, tindakan yang dilakukan mengambil dan ingin memiliki barang milik orang lain, yang di lakukan pertama pada ada hari sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 06.15 WITA dengan mengambil uang milik SPBU KM 09 Balikpapan Utara sebanyak Rp 128.920.000,00 yang berada di laci meja kantor saat keadaan karyawan kantor tidak ada di tempat. Kemudian kedua pelaku kembali mengambil atau melakukan aksinya pada hari senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 WITA sejumlah uang tunai Rp 6.543.000 dengan cara merusak pengunci pintu kantor saat dalam keadaan kantor kosong. Berkat Aduan pelapor serta adanya bukti pelaku terlihat dari pantauan CCTV kantor, Petugas Kepolisian Jatanras Polda Kaltim bersama Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti lalu di bawa ke Polsek Balikpapan Utara Guna pendalaman pemeriksaan petugas reskrim lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di Jerat Pasal 363 KUHP Dengan ancaman penjara sekitar 7 tahun lamanya.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun,” mengimbau kepada badan usaha, PT, CV atau perkantoran dan lingkungan perumahan kiranya dapat melengkapi CCTV di sekitarnya, agar dapat memantau atau membantu bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, serta mempermudah/mempercepat penanganan suatu kejadian.” Pungkas Ipda Sangidun

@Red/Hd

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *