Derap Kalimantan. Com | Bogor | Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa secara damai dimana ada keterlibatan pihak ketiga yang netral (Mediator), yang secara aktif membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Penyelesaian melalui mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) salah satunya melalui mediasi, hal ini berangkat dari pemikiran bahwa penyelesaian perkara di lembaga peradilan belum mampu menyelesaikan sesuai dengan harapan masyarakat.
PT. Inkordan Internasional mangkir dari panggilan mediasi ke-3 yang diselengggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor telah melayangkan surat panggilan terhadap PT. Inkordan Internasional dan DPP LSM BAKORNAS selaku pendamping eks-Karyawan atas nama inisial Ny. TR. Dengan nomor surat panggilan 500.15.15.2/2370/HI Syaker.
Namun panggilan mediasi yang diselenggarakan di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor pada hari selasa tanggal 04 juli 2024 tersebut tidak dihadiri oleh pihak PT. Inkordan Internasional. Terkait hal itu LSM BAKORNAS tidak mendapat konfirmasi mengapa PT. Inkordan Internasional tidak hadir dalam panggilan mediasi tersebut.
Hermanto, S.P.d.K., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional menyebutkan pihaknya kecewa dengan mangkirnya PT. Inkordan Internasional.
Ketuam Umum LSM BAKORNAS itupun mengatakan, disamping kami kecewa terhadap mangkirnya PT. Inkordan Internasional dalam proses mediasi yang ke-3, kami juga telah menyampaikan beberapa hal kekecewaan kami terhadap PT. Inkordan Internasional pada Dinas Tenaga Keja Kabupaten Bogor.
Ia menyebut dimana sebelumnya telah ada tiga kali pemanggilan yaitu panggilan klarifikasi, panggilan mediasi I (pertama) dan panggilan mediasi II (Kedua). Namun pihak PT. Inkordan Internasional sekan terlihat remeh dan seakan anggap enteng terhadap proses tersebut, seakan proses tersebut terkesan tidak formal.
Hermanto menjelaskan, padahal semua urutan rangkaian proses itu memiliki dasar hukum yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Sepanjang proses tersebut belum ada uraian pandangan, pemikiran dan kebijakan, dan solusi damai yang disampaikan oleh PT. Inkordan Internasional secara resmi terhadap tuntutan eks-karyawan yang di PHK tanpa mendapat Pesangon dan hak lainnya sepeserpun.
Pasalnya sejauh ini pihak PT. Inkordan Internasional hanya memberikan tanggapan, sanggahan dan respon terhadap hal – hal yang disampaikan dan diungkapkan, diparparkan, diuaraikan oleh LSM BAKORNAS, namun belum ada uraian point point, urain kronologi, urain sikap, uraian pemikiran dan pemahaman serta tindakan yang akan dilakukan oleh PT. Inkordan Internasional terhadap hak eks-karyawan yang dituntutkan oleh LSM BAKORNAS, Pungkas Hermanto.
Ia menuturkan, seharusnya pada proses klarifikasi pihak PT. Inkordan Internasional sudah dapat memberikan penjelaan dan kronologi secara detail terkait riwayat kerja eks karyawan, yang didampingi oleh LSM BAKORNAS.
Ketua umum LSM BAKORNAS yang juga merupakan tokoh aktifis Nasional menerangkan bahwa Klarifikasi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang bertujuan untuk memperoleh penjelasan dan penjernihan terhadap masalah tertentu. Dimana sebelumnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor telah menyelenggarakan prose klarifikasi dari semua pihak pada tanggal 8 Mei 2024 di Ruang Mediasi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.
Pada mediasi pertama tanggal 17 mei 2024 dan mediasi mediasi II (Kedua ) tanggal 29 Mei 2024, Hermanto menyampaikan bahwa pihak PT. Inkordan Internasional tidak ada menawarkan solusi, atau tidak ada menyampaikan gagasan dan tawaran atau solusi penyelesaian perselisihan, dari pihak PT. Inkordan Internasional terhadap hak yang dituntut oleh Eks Karyawan yang di PHK. Padahal Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa secara damai, Ucap Hermanto.
Sebagaimana sebelumnya PT. INKORDAN INTERNASIONAL telah melakukan PHK tanpa meberikan, Pesangon dan hak lainnya sepeserpun terhadap eks karyawan PT. INKORDAN INTERNASIONAL yang sedang didampingi oleh LSM BAKORNAS.
Padahal Eks karyawan itu telah berkeja di PT. INKORDAN INTERNASIONAL sejak tahun 2010 hingga September 2023. Selain tidak mendapat Pesangon, Gaji Pokoknya juga malah dipotong dengan alasan tidak mencapai target produksi team, padahal gaji pokok karyawan PT. INKORDAN INTERNASIONAL berada dibawah UMR Kabupaten Bogor.
Parahnya lagi, surat keterangan kerja eks karyawan tersebut dituliskan kalau pekerja berhenti bekerja karena mengundurkan diri, padahal pekerja tersebut tidak pernah mengajukan dan memohonkan surat PENGUNDURAN DIRI. Inikan namanya pembohongan publik, Ujar Ketum BAKORNAS.
Dan upah Gaji Pokok Eks-Karyawan PT. Inkordan Internasional itu selama bekerja juga berada dibawah UMR Kabupaten Bogor. Tentu hal itu bertentangan dengan ketentuan dan hukum yang berlaku, tutupnya.(Tim).