banner 728x250

Manager KUK PT IIS Bungkam, Saat Dikonfirmasi Terkait Pekerja di PT IIS Tidak Memiliki BPJS

banner 120x600
banner 468x60

KUK PT Inti Indosawit Subur Tidak Memberikan BPJS Kepada Pekerja dan Manager Bungkam Saat Dikonfirmasi

Merasa Hebat, Manager KUK PT IIS Kebun Diduga Sengaja Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media

banner 325x300

Ada Apa?? Manager KUK PT IIS KUK Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media

PELALAWAN – Derap Kalimantan. Com | Setelah di beritakan di beberapa media online pada tanggal 03 Juni 2024, dimana oknum Kepala Rombongan (pak Jani) serta Humas (Pak Adji) KJK PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) Afdeling I, yang terletak di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Diduga Sengaja Merampas Hak Seseorang, Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Menerima Pekerja tanpa identitas, tidak Mengurus BPJS pekerja dan Melanggar Peraturan Presiden RI No 82 Tahun 2018, tentang jaminan Kesehatan serta tidak mematuhi atau menerapkan Peraturan yang telah ditetapkan Oleh KUK PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) kepada Pekerja.

Beredarnya beberapa pemberitaan di media online, beberapa Awak Media mencoba Menghubungi atau konfirmasi kepada Manager KUK PT Inti Indosawit Subur melalui Panggilan/Chatt WhatsApp pada tanggal 4 Juni 2024, namun Managernya tidak menanggapi alis Bungkam.

beberapa para pekerja mengatakan kepada tim awak media, dimana anggota kepala Rombongan (KR) inisial Jani, menjelaskan bahwa ” Pak Jani itu sudah puluhan tahun sebagai Kepala Rombongan (KR) dan tanpa mengurus BPJS serta menerima pekerja yang tidak beridentitas serta tidak pernah menerapkan Peraturan yang di buat oleh KUK PT Inti Indosawit kepada kami,” ungkap salah satu anggota yang tidak disebut namanya.

Lalu beberapa awak media melakukan konfirmasi kepada Pihak UKK PT IIS, dalam bentuk wawancara terhadap Humas KUK PT Inti Indosawit Subur, (PT IIS) dengan Bapak Adji dan Kepada salah satu Kepala Rombongan (KR) pak Jani.

Saat dipertanyakan sama awak media, Pak Adji selaku Humas KUK PT ISS membenarkan bahwa beberapa pekerja yang dibawakan oleh bapak Jani selaku Kepala Rombongan (KR) Tidak memiliki BPJS dan sebagian tidak memiliki Identitas serta membenarkan bahwa pernah dipekerjakan anak dibawah umur,” katanya kepada awak media.

Lanjut Pak Adji selaku Humas PT IIS “kalau orang-orang yang dibawa bapak Jani selaku KR (Kepala Rombongan) memang tidak mempunyai BPJS, pak Jani mempekerjakan orang karena kemanusiaan dan memang benar pernah anak dibawah umur kerja tapi sudah dikeluarkan,” ucapnya saat ditanya beberapa awak media.

Lalu pak Jani Selaku Kepala Rombongan ( KR) UKK PT IIS bahwa pekerja yang dibawanya saat ini, sebanyak 13 orang, “memang betul bang, orang orang yang saya bawa kerja sebagian tidak mempunyai BPJS dan terkait informasi bahwa orang yang bekerja dibawah umur, memang ada tapi udah saya keluarkan, dan saya orang bodoh bang,” kata pak Jani kepada beberapa awak media.

Dengan kejadian ini, sangat disayangkan dimana tanggapan pak Jani Selaku Kepala Rombongan dan pak Adji selaku Humas KUK PT Inti Indosawit Subur terkesan sengaja memperkerjakan orang yang tidak memiliki identitas, anak dibawah umur serta tidak mengurus BPJS pekerja dan tanpa memberitahu Peraturan dan SOP KUK PT IIS kepada pekerja serta meraup keuntungan tanpa memikirkan Hak dan Keselamatan Para pekernya.

Anehnya lagi, pada saat dipertanyakan awak media bahwa Kepada Adji selaku Humas KUK PT Inti Indosawit Subur, sudah tau bahwa adanya peraturan yang ditetapkan Oleh KUK PT IIS, dimana dilarang menerima pekerja yang tidak ada identitas, dilarang pekerjakan anak dibawah umur serta harus mengurus BPJS pekerja, merepkan SOP KUK PT IIS serta peraturan yang telah di tetapkan Oleh PT Inti Indosawit Subur Kepada Pekerja/Kariawan.

Perlu diketahui bahwa Peraturan Yang di tetapkan oleh KUK PT Inti Indosawit Subur pada Tanggal 1 Desember 2019 Yang ditanda tangan Oleh Managing Director Atas nama ‘Kelvin Tio’ serta telah di Tempelkan di kantor KUK PT Indosawit Subur dan beberapa Point peraturan yang ditetapkan Oleh KUK PT Indosawit sebagai berikut berbunyi nomor 13 “Menghormati Hak Asasi Manusia dengan memperlakukan seluruh karyawan secara adil, baik dalam hal penerimaan, penilaian, kondisi dan lingkungan kerja serta keterwakilan tanpa memandang suku, kasta, asal negara, agama/kepercayaan, cacat, gender, orientasi seksual, keanggotaan serikat pekerja, politik dan/atau umur.

Lalu nomor 14 berbunyi, “melarang anak anak bekerja dalam kegiatan perusahaan,” Red. (Team)

Bersambung…..

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *