Polres Berau – Derap Kalimantan. Com | Polsek Sambaliung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum mereka. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani, menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Poros Suaran Km. 27 RT. 08 Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung. Korban, melaporkan bahwa sepeda motornya yang diparkir di depan rumah kebunnya hilang.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sambaliung segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, seorang pria yang bekerja sebagai penjaga kebun di Jalan Poros Suaran terlihat menggunakan sepeda motor yang mirip dengan milik korban. Penyidikan lebih lanjut berhasil mengamankan tersangka pertama, SU (55), yang mengaku melakukan pencurian bersama sepupunya, AE (30).
Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna coklat hijau hitam, satu STNK, satu BPKB, dan satu obeng hitam. Kedua tersangka kini berada dalam tahanan Polsek Sambaliung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Sambaliung mengapresiasi kerja keras tim Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sambaliung. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan,” ujarnya.
Humas Polres Berau
Polres Berau – Polsek Sambaliung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum mereka. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani, menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Poros Suaran Km. 27 RT. 08 Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung. Korban, melaporkan bahwa sepeda motornya yang diparkir di depan rumah kebunnya hilang.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sambaliung segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, seorang pria yang bekerja sebagai penjaga kebun di Jalan Poros Suaran terlihat menggunakan sepeda motor yang mirip dengan milik korban. Penyidikan lebih lanjut berhasil mengamankan tersangka pertama, SU (55), yang mengaku melakukan pencurian bersama sepupunya, AE (30).
Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna coklat hijau hitam, satu STNK, satu BPKB, dan satu obeng hitam. Kedua tersangka kini berada dalam tahanan Polsek Sambaliung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Sambaliung mengapresiasi kerja keras tim Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sambaliung. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan,” ujarnya.
Humas Polres Berau/Rudi .H