banner 728x250

Melalui Konferensi Pers, Polda Kaltim Musnahkan 1.056,37 Gram Sabu

banner 120x600
banner 468x60

BALIKPAPAN — Derap Kalimantan. Com – Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap seberat 1.056,37 Gram Netto bertempat di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Jumat (07/06/24).

Dalam kesempatan tersebut, Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana didampingi Perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

banner 325x300

AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan tiga tersangka yaitu “S” dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 55,37 Gram Netto dan “A” bersama “H” dengan barang bukti yang sama seberat 1.001 Gram Netto.

Selanjutnya, barang bukti sabu dari tangan tiga tersangka tersebut dengan total seberat 1.056,37 Gram dimusnahkan dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka para tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Dege)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *